Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Soma Atmaja blak-blakan mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada kepala desa (Kades) di lingkup pemerintahannya yang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada perusahaan di daerah itu.
- Dua Bulan Kolaborasi Pajak Hasilkan 77 M, Bupati Tangerang Apresiasi Bapenda
- Kantor Pos Gelar Pasar Murah Selama Ramadan, Ini 5 Lokasinya di Tangerang
- Perumahan Pondok Taktakan Indah Serang, Hunian Subsidi Terbaik BTN Awards 2025
Baca Juga
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Soma Atmaja saat dikonfirmasi di Tangerang, Selasa (11/3/2025).
"Ya, saya kira tidak baik itu. Tidak sepantasnya seorang Kades dan jajarannya melakukan hal seperti itu, melakukan edaran seolah-olah THR itu sesuatu yang wajib, itu tidak boleh," tegas Soma Atmaja.
Tak hanya itu, Soma Atmaja menegaskan, peringatan tersebut juga diberlakukan kepada seluruh jajaran aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat di lingkup pemerintahannya untuk tidak ada yang memungut THR kepada perusahaan.
Pasalnya, larangan meminta tunjangan hari raya itu telah diatur dalam Undang-undang dan instruksi Bupati Tangerang.
"Maka dari itu, Pemerintah Kabupaten Tangerang melarang menerima gratifikasi dari pihak manapun, karena ini sesuatu yang dilarang," jelas Soma Atmaja.
Menurut Soma Atmaja, jika kedapatan kades maupun pejabat ASN meminta THR maka masyarakat bisa melaporkan hal tersebut kepada pihaknya agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
ASN maupun pejabat kades hingga Kepala organisasi perangkat daerah (OPD) menerima gratifikasi, pemerintah Kabupaten Tangerang akan memberikan sanksi secara tegas.
"Kita tegur sesuai Undang-undang yang berlaku, mereka sudah cukup menerima gaji, menerima tunjangan kinerja, dan jangan lupa mereka terima THR juga dari Pemda jadi harusnya itu sudah cukup," bebernya.
Dalam hal ini, seluruh ASN di Kabupaten Tangerang, Banten telah dianggarkan oleh pemerintah daerah untuk pembayaran THR tahun 2025 sekitar Rp60 miliar lebih yang diperuntukkan kepada 20 ribu orang ASN dan non-ASN.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang Muhammad Hidayat mengatakan bahwa tunjangan hari raya bagi aparatur sipil negara tahun ini akan dicairkan secara penuh, dan dalam pengalokasiannya saat ini masih dalam pembahasan bersama Bupati Tangerang.
"Untuk Kabupaten Tangerang kami masih menganggarkan sebagaimana mekanisme tahun sebelumnya di tahun 2023, yaitu kita anggarkan untuk satu bulan gaji penuh," ungkapnya.
Sedangkan teknis pengalokasian dan pencairan THR untuk ASN ini akan terlebih dahulu dilakukan pengkajian dan pembahasan bersama antara pemerintah pusat dan daerah.
Sehingga, pemastian alokasi besaran anggarannya tersebut masih menunggu petunjuk teknis.
Sementara itu, alokasi anggaran puluhan miliar itu disiapkan untuk THR ASN dan non-ASN Kabupaten Tangerang dengan jumlah total kurang lebih sebanyak 20 ribu orang.
"Kalau anggaran mungkin tidak beda jauh dengan tahun sebelumnya karena pegawai kita juga tidak terlalu signifikan. Dan tentu untuk THR ini kita anggarkan untuk ASN dan non-ASN," bebernya.
Menurut Muhammad Hidayat, anggaran THR yang akan disiapkan ini dicairkan setelah dikeluarkannya Peraturan Bupati Tangerang sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) pusat.
"Yang pasti saat ini kita menunggu juknis dari pemerintah pusat. Soal anggaran kita sudah siapkan," pungkasnya. (ant)