Alumni FKDM: Kasus Ferdy Sambo Momentum Polri di Bawah Kemendagri

Ketua Umum Korps Alumni Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Indonesia M. Rico Sinaga/Net
Ketua Umum Korps Alumni Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Indonesia M. Rico Sinaga/Net

Wacana Polri berada di bawah Kementerian Keamanan Dalam Negeri kembali mencuat seiring meledaknya kasus mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Saat ini posisi Polri berada di bawah Presiden sesuai UU No 2 Tahun 2022.


Ketua Umum Korps Alumni Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Indonesia M. Rico Sinaga menilai Polri sebaiknya berada di bawah Kemendagri untuk memaksimalkan peran Polri dalam melaksanakan tugasnya melindungi dan mengayomi masyarakat.

Rico mengatakan, selama ini keberadaan Polri sebagai sebuah institusi yang berdiri sendiri yang langsung bertanggung jawab ke Presiden dengan kekuasaan yang begitu besar, dianggap menimbulkan banyak persoalan. 

"Salah satunya seperti dalam kasus Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo," kata Rico dalam keterangannya, Sabtu (13/8).

Menurut Rico, kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdi Sambo dan tiga anak buahnya tersebut dapat menjadi pelajaran berharga demi perbaikan Polri ke depan.

Rico berpandangan, dengan berada di bawah Kemendagri, kekuasaan Polri dapat dikontrol dan diawasi oleh Mendagri maupun Menkopolkam.

Selain itu, lanjut Rico, agar Polri lebih fokus lagi dalam bekerja. Karena selama ini terkesan tidak fokus. Itu terbukti dengan banyaknya BKO dari TNI.

“Harusnya Polri fokus pada tugas penuntasan masalah dalam negeri, seperti masalah Papua dan lainnya. Sedangkan TNI dapat fokus pada masalah ancaman terhadap kedaulatan NKRI," kata Rico.

Lebih lanjut, kata Rico, persenjataan organik Polri juga harus disesuaikan dengan protap di bawah Kemendagri atau tidak boleh disamakan dengan persenjataan TNI.

“Karena fungsi dan tugas kedua institusi berbeda,” demikian Rico.