Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan mencairkan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN pada hari ini, Selasa (18/3/2025).
- Brigjen Endar Priantoro Resmi Dilantik Menjadi Kapolda Kalimantan Timur
- Pertamina Bantah Oplos Pertalite jadi Pertamax, Begini Katanya
- Prabowo Tegas Soal Retret Kepala Daerah: Yang Ragu Boleh Mundur
Baca Juga
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti dalam keterangannya di Kota Serang, Banten, Senin (17/3/2025).
"Iya. Itu untuk PNS (ASN) dan honorer," jelas Rina Dewiyanti.
Rina Dewiyanti menyebutkan, bahwa Peraturan Gubernur Banten yang mengatur THR telah ditandatangani.
Pihaknya berupaya agar pencairannya dapat dilakukan bersamaan untuk ASN dan non-ASN.
Selain itu, Rina Dewiyanti menjelaskan, komposisi dari total anggaran yang dialokasikan untuk THR terdiri dari Rp65,2 miliar untuk gaji ASN, dan Rp79,5 miliar untuk Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP), serta Rp25,5 miliar untuk THR bagi non-ASN.
Sedangkan pada proses pencairannya, anggaran yang sudah dialokasikan akan menyesuaikan dengan data penerima yang telah diperbarui hingga Februari 2025.
"Hitungan kami berdasarkan data realisasi, jadi tidak semua anggaran ini akan terserap jika ada data penerima yang berubah," jelas Rina Dewiyanti.
"Adapun kenaikan jumlah dibanding tahun lalu karena ada penyesuaian penambahan pegawai. Tapi secara tarif tidak ada perubahan," sambungnya.
Menurut Rina Dewiyanti, melalui pencairan THR ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian lokal.
"Yang pertama tentu itu adalah hak pegawai ya. Maka tentu harus kita berikan," ujar Rina Dewiyanti.
"Dan dengan uang yang beredar di masyarakat, kami berharap daya beli masyarakat dapat meningkat, ekonomi berputar, dan membantu menekan inflasi," imbuhnya. (ant)