Adu kuat di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Banten mulai tampak saat dua calon Gubernur Banten saling lapor dugaan pelanggaran pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rabu (9/10/2024).
- Coblos Ulang Pilkada Kabupaten Serang 19 April, Jangan Golput
- Coblos Ulang Pilkada Kabupaten Serang, Zakiyah-Najib Optimistis Kembali Menang
- MK Putuskan Coblos Ulang Pilkada Kabupaten Serang, Ini Jadwalnya
Baca Juga
Dalam proses menjalankan kampanye, dua cagub Banten ini saling lapor terkait dugaan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga kepala desa di Pilkada Banten 2024.
Salah satu laporan ke Bawaslu datang dari kuasa hukum Paslon 2, Andra Soni-Dimyati Natakusumah, yang melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN Banten yang hadir dalam kampanye dan sosialisasi Paslon 01, Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi.
Dalam laporan tersebut, ASN berinisial H itu duduk di sebelah Airin Rachmi Diany, saat bertemu masyarakat di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten, pada Minggu, 29 September 2024.
Hal itu diungkapkan Carlos Silalahi dari Koalisi Masyarakat Banten untuk Perubahan, di Bawaslu Banten, Rabu (9/10/2024).
"Terlibat dalam acara berdasarkan beberapa aturan, PKPU 13 tahun 2024, kemudian PP 53 tahun 2010, memang ASN tidak bisa terlibat dalam pelaksanaan kampanye. Sedangkan sekarang sedang ada dalam masa kampanye," kata Carlos Silalahi.
Menurut Carlos Silalahi, sejumlah bukti pelaporan telah diserahkan ke Bawaslu Banten untuk segera ditindaklanjuti.
Carlos Silalahi pun menyerahkan penanganannya ke lembaga pengawas pemilu tersebut.
"Melanggar disiplin ASN dan pelanggaran pilkada. Nanti hasil penyelidikan bagaimana, kita serahkan ke Bawaslu," jelas Carlos Silalahi.
Sementara itu, kuasa hukum Paslon 1, Airin Rachmi Diany yang mengatasnamakan Tampung Demokrasi, juga melaporkan paslon 2 Andra Soni-Dimyati Natakusumah atas dugaan pelibatan kepala desa di Pilgub Banten 2024.
Dalam laporan tersebut, foto dan video juga diserahkan ke Bawaslu Banten sebagai bukti dugaan pelanggaran.
Menurut Sandy Suroso, dari Tampung Demokrasi, sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI), berkumpul di sebuah hotel di wilayah Anyer, Kabupaten Serang, Banten, serta dihadiri oleh Andra Soni sebagai Cagub Banten 2024 dan Ratu Zakiyah sebagai Cabup Serang 2024.
"Intinya netralitas kepala desa, jadi APDESI Kabupaten Serang yang kita laporkan dugaan keterlibatan mendukung calon tertentu itu tidak boleh dan itu melanggar Undang-undang Pilkada nomor 01 tahun 2015 dan PKPU 13 tahun 2004," kata Sandy Suroso dalam keterangannya, Rabu (9/10/2024). (*)