3 Lokasi Siap Gelar Kampanye Akbar untuk Pilkada Kota Serang 2024

ilustrasi - Pilkada Serentak 2024. (ANTARA)
ilustrasi - Pilkada Serentak 2024. (ANTARA)

Tiga lokasi kampanye rapat umum terbuka atau kampanye akbar untuk pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Serang pada Pilkada 2024 sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang.


Hal tersebut diungkapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang, Hanifa, di Serang, Banten, Jumat (4/10/2024).

"Ketiga lokasi kampanye rapat umum, yakni Stadion Maulana Yusuf (MY) Ciceri Kecamatan Serang, Bumi Perkemahan Kecamatan Walantaka dan Lapangan Kedung Cinde Kecamatan Kasemen," kata Hanifa.

Menurut Hanifa, masa kampanye sendiri telah dimulai sejak 25 September hingga 23 November 2024, atau selama kurang lebih 60 hari.

Meski begitu, kata Hanifa, hingga kini, belum ada satu pasangan calon yang menyampaikan jadwal kampanye akbar mereka. 

Menurut Hanifa, kampanye akbar dalam Pilkada diberikan satu kesempatan, lainnya untuk rapat umum terbatas, seperti dialog maupun pertemuan terbatas selama masa kampanye.

"Nanti kampanye akbar dengan melibatkan ribuan orang dan itu tidak ada batasan, namun hanya diberikan satu kali kesempatan. Biasanya dimanfaatkan menjelang berakhirnya masa kampanye," jelas Hanifa.

Hanifa mengungkapkan, bahwa mengenai aturan kampanye disesuaikan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye, terdapat beberapa aturan yang boleh dan larangan terhadap para paslon. 

Seperti dilarang kampanye selama masa tenang mulai tanggal 24 hingga 26 November 2024.

"Selama aktivitas kampanye para paslon juga dilarang menyampaikan atau melakukan tindakan, menghasut, memfitnah, mengadu domba, sampai menggunakan kekerasan yang mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban," ujar Hanifa. (ant)