Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Syahrul mengatakan, tiga kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang terjadi di Aceh saat ini sudah berada di Kejaksaan Agung selaku penyidik.
- Brigjen Endar Priantoro Resmi Dilantik Menjadi Kapolda Kalimantan Timur
- Syekh Nawawi al Bantani Layak Jadi Pahlawan Nasional, Ini Kata Akademisi
- Pertamina Bantah Oplos Pertalite jadi Pertamax, Begini Katanya
Baca Juga
"Jadi tiga kasus pelanggaran HAM berat di Aceh itu sudah masuk ke kesimpulan menuju penyelidikan di Kejaksaan Agung," kata Syahrul, kepada Kantor Berita RMOLAceh, Rabu, 26 Oktober 2022.
Syahrul menyebutkan, tiga kasus pelanggaran HAM berat saat konflik di Aceh yang sudah di Kejaksaan Agung itu, adalah tragedi Simpang KKA di Kabupaten Aceh Utara, peristiwa Rumoh Geudong di Pidie, dan peristiwa Jambo Keupok di Aceh Selatan.
"Ketiga kasus pelanggaran HAM berat itu masuk dalam laporan Komisi Nasional (Komnas) HAM," ujar Syahrul.
Syahrul menjelaskan, bahwa hingga kini kejaksaan belum juga memproses kasus tersebut ke pengadilan. Padahal, kata dia, laporan Komnas HAM sudah sangat lengkap untuk kasusnya bisa ditingkatkan ke pengadilan.
"Jaksa aja yang kemudian belum menindaklanjuti kasus pelanggaran HAM berat ini ke proses peradilan," kata dia.
Selain itu, Syahrul juga mengkritisi Keppres Nomor 17 Tahun 2020 yang mengatur tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (TPPHAM).
Menurut Syahrul, kebijakan itu adalah upaya cuci tangan pemerintah terhadap penyelesaian pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu. Selain itu, peraturan tersebut juga preseden buruk terkait dengan komitmen penyelesaian pelanggaran HAM berat di Indonesia.
"Seharusnya presiden mengintervensi pihak Kejaksaan Agung, bukan malah membentuk tim lain untuk penyelesaian diluar pengadilan," tutup Syahrul.