Setelah polisi mengungkap para pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), sebanyak 24 orang calon pekerja migran Indonesia (CPMI) dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing, pada Jumat sore (16/6).
- Tanah Rakyat Tersandera Pemkab Belitung, Praktisi Hukum: Kembalikan
- PTUN Pangkal Pinang Kabulkan Gugatan H. Eddy Sofyan terhadap BPN Belitung
- Polda Banten Obok-Obok Tambang Emas Ilegal di Lebak, 10 Tersangka Diproses Hukum
Baca Juga
Laporan Kantor Berita RMOLLampung, 24 orang CPMI itu dipulangkan ke Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan didampingi BP3MI Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan bahwa para korban akan dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing menggunakan bus. Selama perjalanan, Zahwani memastikan pihaknya akan melakukan pengawalan.
Sementara itu Nuraini, salah satu korban menyampaikan terimakasih kepada Polda Lampung dan pihak-pihak yang telah membantu dan melayani para korban dengan baik.
Nuraini berharap, agar kedepannya tidak ada lagi masyarakat yang terjerumus menjadi korban TPPO.
Polda Lampung menangkap 4 orang tersangka dan melakukan penyelamatan terhadap 24 orang CPMI yang diduga menjadi korban TPPO.
Rencananya, para CPMI tersebut akan diberangkatkan ke wilayah Timur Tengah untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART).