2 Pegawai BRI Tilep Dana KUR Buat Main Judi Online, Astaga

Ilustrasi kantor BRI
Ilustrasi kantor BRI

Dua pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Kabupaten Lebak berinisial IT dan KH ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak.


Keduanya tersangka atas dugaan penyimpangan dana KUR (Kredit Usaha Rakyat) dan KUPRA (Kredit Usaha Pesedaan Rakyat) di BRI Unit Cipanas.

“Berdasarkan hasil penghitungan dari ahli, kerugian negara yang ditimbulkan terkait dengan perkara ini sebesar Rp1.029.000.000,” kata Kasi Pidsus Kejari Lebak, Irfano Rukmana Rachim, kepada wartawan, Selasa (26/12).

Untuk kepentingan penyidikan kasus penyimpangan dana kredit di salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut, penyidik Kejari Lebak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.

Tim penyidik melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka,” ucap Irfano.

Irfano mengungkap, praktik korupsi dilakukan dengan modus topengan dan tempilan. Modus ini dilakukan dengan melibatkan penggunaan nama orang lain alias nasaba

“Ada 37 nasabah yang digunakan namanya untuk pengajuan kredit, dan setelah cair dananya dipakai tersangka,” jelas Irfano.

Dari pengakuan tersangka, uang hasil dari korupsi tersebut dipergunakan untuk bermain judi online (judol).

“Dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Tipikor Jo 55 KUHP atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor,” katanya.